Dokumentasi – Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) usai napak tilas dalam rangka memperingati HUT Ke-80 RI ke rumah pengasingan Soekarno-Hatta di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, Rabu (13/8/2025). ANTARA/Melalusa Suathira K.
Ke depan, sinergi dan kolaborasi di antara lembaga pengelola zakat dari pusat hingga daerah, harus terus ditingkatkan agar pengumpulan zakat bisa mencapai nilai potensialnya
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid berpandangan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dapat mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia.
“Hasil revisi UU Zakat nanti benar-benar bisa hadirkan maksimalisasi pengumpulan potensi zakat dan distribusi zakat agar tata kelola zakat di Indonesia berkontribusi maksimal mengatasi masalah kemiskinan, kesehatan, kesejahteraan dan kualitas SDM umat,” ujar Hidayat dikutip di Jakarta, Rabu.
Ia lalu menyampaikan optimalisasi potensi zakat nasional yang ditaksir dapat mencapai Rp327 triliun. Hal tersebut dia sampaikan guna menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan revisi UU Zakat maksimal dua tahun sejak diputuskan.
Baca juga: HNW apresiasi putusan MK agar DPR segera revisi UU Zakat
Lebih lanjut, dia mengungkapkan pada tahun 2019 penghimpunan zakat di tanah air mencapai sekitar Rp10 triliun, sedangkan pada 2025 ini diperkirakan lebih dari Rp50 triliun. Namun jumlah itu, baru sekitar 15 persen dari potensi nasional. Sehingga masih terdapat kesenjangan sekitar Rp277 triliun.
“Ke depan, sinergi dan kolaborasi di antara lembaga pengelola zakat dari pusat hingga daerah, harus terus ditingkatkan agar pengumpulan zakat bisa mencapai nilai potensialnya,” ucapnya.
Berikutnya, Hidayat menekankan pentingnya Putusan MK dijadikan sebagai momentum penguatan tata kelola zakat.
"Untuk itu pada Revisi UU Zakat nanti membutuhkan peran serta masukan dari seluruh pihak, baik dari Baznas, LAZ (Lembaga Amil Zakat), UPZ (Unit Pengumpul Zakat), serta masyarakat pemerhati zakat lainnya," ujar dia.
Baca juga: Baznas RI sambut baik keputusan MK soal revisi UU Zakat
Sebelumnya, diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku.
MK juga menegaskan bahwa Baznas bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan para pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan LAZ dan Pemerintah.
MK juga memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun, guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.
Baca juga: Badan Aspirasi DPR siap kaji lebih dalam rekomendasi IZW
Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR harap revisi UU Zakat masuk prolegnas
Pewarta: Tri Meilani AmeliyaEditor: Indra Gultom Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.